Maros – Pelaku pembunuhan terhadap Masdar, di Dusun Biring Jene, Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, pada Jumat (22/8/2025) berhasil ditangkap aparat kepolisian.

Dua terduga pelaku ditangkap anggota Polres Maros. Keduanya adalah Sembang (45) dan Muh Saiful (20). Keduanya ditangkap di Dusun Biring Jene, Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 03.30 wita.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan mengatakan, pelaku diamankan setelah adanya laporan dari lelaki Hartoyo yang merupakan adik korban.

“Hartoyo melaporkan kejadian itu ke polisi, setelah mengetahui adanya kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dari saksi lelaki Tari yang merupakan teman kerja korban, “ucap Ridwan.

Selanjutnya kata Ridwan, pelapor bersama dengan saksi menuju ke Polsek Moncongloe untuk memastikan informasi tersebut. Setelah pelapor tiba di polsek moncongloe barulah pelapor mengetahui bahwa korban telah meninggal dunia.

“Adapun luka korban yang pelapor ketahui, yakni luka terbuka pada bagian kepala kiri tembus otak dan luka tusukan pada bagian pinggang sebelah kiri tembus jantung, “sebut Ridwan.

Berdasarkan dengan adanya laporan tersebut lanjut Ridwan, anggota Jatanras Sat Reskrim Polres Maros bersama dengan anggota Piket Polres Maros dan anggota Resmob Polda Sulsel, mendatangi lokasi pembunuhan tersebut.

“Sesampainya Tim di TKP tersebut, kami langsung melakukan Olah TKP dan melakukan hunting disekitaran TKP, “ucap Ridwan.

Pada 23 Agustus 2025 sekitar pukul 03.00 wita, Tim gabungan mendapatkan informasi tentang ciri-ciri terduga pelaku. Sehingga Tim gabungan langsung menuju ke lokasi terduga pelaku.

Pada pukul 03.30 wita, Tim gabungan langsung melakukan penyergapan terhadap rumah terduga pelaku. Awalnya satu orang terduga pelaku yakni lelaki Saiful berhasil diamankan. Sementara lelaki Sembang berhasil melarikan diri.

“Selanjutnya tim gabungan melakukan penyisiran disekitaran rumah terduga pelaku. Akan tetapi, terduga pelaku tidak terlihat, “beber Ridwan.

Kata Ridwan, tim gabungan kemudian melakukan persuasif terhadap keluarga pelaku. Kemudian sekitar pukul 12.00 wita siang, terduga pelaku menyerahkan diri ke Polsek Moncongloe.

Dari hasil interogasi sementara lanjut Ridwan, pelaku Sembang (ipar korban) mengaku telah menebas korban pada bagian kepala sebanyak satu kali menggunakan sebilah parang. Pelaku melakukan itu, karena kesal akan perlakuan korban terhadap saudari kandungnya, Rahmatia yang merupakan istri korban.

“Pelaku Saiful juga mengakui telah menikam korban pada bagian punggung sebelah kiri sebanyak satu kali menggunakan badik. Ia juga kesal perlakuan korban terhadap tantenya, Rahmatia (istri korban), “jelas Ridwan.

Sementara itu, Rahmatia mengakui bahwa awal mula dari kejadian tersebut, dengan adanya pertengkaran dirinya dengan korban melalui Hp dan korban sempat mengancam Rahmatia ingin di bunuh.

“Jadi setelah korban tiba di TKP, Rahmatia dan korban terjadi adu mulut. Sehingga mengakibatkan pertengkaran yang besar dan mengundang para keluarga Rahmatia dengan adanya ancaman-ancaman yang dilontarkan oleh korban, “ujarnya.

“Saat itu datanglah Sembang (saudara Rahmatia) dan Saiful (anak Sembang) untuk membantu Rahmatia. Disitu terjadi pembunuhan, ” kuncinya.(JY)