Rastranews.id, Banggai – Belasan saset plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, berhasil diamankan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Banggai.
Pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah Satuan Narkoba yang dinahkodai AKP Hasanuddin Hamid, mendapatkan informasi dari masyarakat.
Penangkapan terhadap pelaku berjenis kelamin pria berinisial IS (35) warga Desa Biak Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai ini dipimpin langsung KBO Ipda Ahmad Afandi.
Pelaku ditangkap setelah Tim Opsnal Satnarkoba mendapat informasi bahwa di wilayah tersebut sering menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.
“Berdasarkan informasi itu sehingga anggota melakukan penyelidikan di sekitar TKP,” beber Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid dikutip, Sabtu (15/11/2025).
Usai melakukan penyelidikan, Tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan, penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku.
“IS sempat melarikan diri dan berhasil diringkus dibelakang rumahnya,” bebernya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 11 sachet narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam pembungkus rokok seberat 2,3 gram dan sebuah Ponsel merk Realmi.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram ini didapatkan dari seorang pria yang saat ini masih dalam pengembangan,” terang Hamid.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 subs pasal 112 sub pasal 127 Undang-undang Republik Indonesia tahun 2009 tentang Narkotika.(JY)


