Rastranews.id, Banggai – Pria berinisial AN (39), warga BTN Nusagriya, Kecamatan Luwuk Utara, diamankan Tim Resmob Tompotika Satreskrim Polres Banggai. Pelaku diamankan setelah diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan satu unit mobil rental.
Kasat Reskrim AKP Tio Tondy mengatakan, penangkapan pelaku tersebut dilakukan di rumahnya, pada Jumat (7/11/2025) sore sekitar pukul 14.30 Wita.
“Benar, pelaku berinisial AN telah kami amankan di rumahnya. Ia diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP,” ujar Tio, Minggu (9/11/2025).
Tio menerangkan, kasus ini bermula pada 6 April 2025 lalu, dimana pelaku telah menggadaikan mobil Toyota Avansa DN 1719 CJ milik Rusdi Ganing (48) warga Kelurahan Kilongan Permai.
“Pelaku menjual mobil tersebut seharga Rp 35 Juta,” terang Kasat.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Banggai. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di rumahnya.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Banggai akan menindak tegas setiap tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan masyarakat.
“Kami imbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi sewa-menyewa kendaraan dan selalu membuat perjanjian resmi agar tidak menjadi korban penipuan,” tutupnya.(JY)

