Rastranews.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, beserta dua mantan direksi lainnya, yaitu Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/11/2025), yang dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Rehabilitasi ini merupakan tindak lanjut pemerintah bersama DPR atas aspirasi publik yang berkembang terkait proses hukum yang menimpa ketiga mantan pejabat ASDP tersebut.
“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan. Alhamdulillah, sore hari ini beliau telah membubuhkan tanda tangan, dan kami bertiga diminta untuk menyampaikan hal ini kepada publik,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers tersebut.
Pemerintah berharap keputusan ini dapat memberikan kepastian hukum, serta menjawab perhatian publik terhadap perkembangan kasus tersebut.(JY)


