RastraNews.id, Makassar – Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak permohonan praperadilan yang diajukan dua tenaga kesehatan (nakes) RS Bhayangkara Makassar terkait penetapan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran hasil visum milik selebgram Makassar, Nira.
Menanggapi putusan tersebut, orang tua korban, Sri Rahayu Usmi, menyampaikan apresiasi kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan yang tetap melanjutkan proses hukum perkara tersebut.
Diketahui, dari lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya sempat menggugat status tersangka melalui jalur praperadilan. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim PN Makassar.
“Terima kasih kepada Bidkum Polda Sulsel, Krimsus Unit I Polda Sulsel dalam hal menjadi pengayom masyarakat terkait penyebaran visum dan alhamdulillah praperadilan dua terduga tersangka A dan A ditolak,” ujar Sri Rahayu kepada awak media, Sabtu (27/6/2026).
Sri Rahayu mengaku bersyukur karena proses hukum atas dugaan penyebaran dokumen medis milik putrinya tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menduga hasil visum tersebut tersebar setelah putrinya menjalani pemeriksaan di RS Bhayangkara Makassar.
Menurutnya, putusan praperadilan itu menjadi pengingat bahwa setiap orang harus bertanggung jawab atas perbuatannya, bukan justru mencari pembenaran untuk menghindari proses hukum.
“Dalam artian pesan ibu, kalau melakukan sebuah kesalahan hendaknya kembali introspeksi diri, bukannya mencari pembenaran, karena bukan cara yang elegan untuk melepaskan diri dari status tersangka,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya menjaga kerahasiaan data pasien. Menurut Sri Rahayu, tenaga kesehatan memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk melindungi seluruh informasi medis pasien.
“Tentunya sebagai orang yang paham tentang tanggung jawab, apalagi mereka dari tenaga kesehatan, tentu paham terkait apa itu privasi data pasien,” ucapnya.
Sri Rahayu berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh tenaga kesehatan, termasuk dokter koas dan tenaga medis lainnya, agar lebih berhati-hati dalam menjaga kerahasiaan data pribadi pasien.
“Mungkin ini menjadi pembelajaran kepada koas ataupun tim kesehatan yang lain, bahwa jangan main-main terhadap data pribadi seseorang,” tegasnya.
Kasus dugaan penyebaran hasil visum milik selebgram Makassar tersebut hingga kini masih terus diproses oleh penyidik Polda Sulawesi Selatan. (*)

