Rastranews.id, Makassar – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), telah menetapkan Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan sejumlah warga yang sebelumnya masuk di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel.
Menanggapi hal itu, praktisi hukum Ida Hamidah meminta Polda Sulsel, khususnya Ditreskrimum, untuk mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Untuk menghindari agar persoalan ini tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat, Ditreskrimum Polda Sulsel harus mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Ida Hamidah.
Menurut Ida, apabila tidak dilakukan upaya paksa berupa penahanan, hal tersebut dapat menimbulkan preseden buruk terhadap institusi kepolisian, khususnya dalam penegakan hukum.
“Apalagi yang bersangkutan membantah penetapan tersangka tersebut dan menyebutnya sebagai berita hoaks,” tambah Ida.
Olehnya itu, Ida menegaskan bahwa Polri, dalam hal ini Ditreskrimum Polda Sulsel, harus mampu menjawab tantangan publik terkait penerapan asas equality before the law.
“Ditreskrimum Polda Sulsel harus membuktikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan setara. Hal ini juga penting untuk mendongkrak kembali citra Polri yang belakangan ini kerap disudutkan oleh pihak-pihak tertentu,” ujarnya.
Diketahui, penetapan tersangka terhadap Putri Dakka yang merupakan anak purnawirawan Polri serta pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dan Calon Wali Kota Palopo telah disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto.
Didik menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan terhadap laporan yang diterima penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel.
“Sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Krimum,” ujar Didik kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).
Ia mengungkapkan, terdapat beberapa laporan dengan terlapor orang yang sama, baik yang ditangani Ditreskrimum maupun Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Namun, untuk penanganan perkara di Ditreskrimsus masih dalam tahap proses.
Lebih lanjut, Didik menyebutkan bahwa penetapan tersangka terhadap Putri Dakka didasarkan pada dua laporan warga yang mengaku menjadi korban dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.
“Satu laporan dengan kerugian sekitar Rp1,7 miliar dan satu laporan lainnya sebesar Rp1,9 miliar. Keduanya telah ditetapkan tersangka dan ditangani oleh Ditreskrimum,” tegasnya.(JY)

