RastraNews.id, Makassar — Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat, Puji Raharjo, menegaskan pentingnya pengetatan pemeriksaan kesehatan jemaah haji pada masa embarkasi guna menjamin keselamatan selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Penegasan tersebut tertuang dalam surat bernomor 4/PPIH-PUSAT/IV/2026 tertanggal 24 April 2026 yang ditujukan kepada seluruh Ketua PPIH Embarkasi di Indonesia.
Puji Raharjo menyampaikan, masih ditemukannya jemaah dengan kondisi kesehatan kurang baik saat tiba di Arab Saudi menjadi indikator bahwa proses pemeriksaan kesehatan di embarkasi belum berjalan optimal dan tidak boleh dilakukan sekadar formalitas.
“Pemeriksaan kesehatan jemaah haji pada masa embarkasi wajib dilakukan secara ketat dan berpedoman penuh pada regulasi yang berlaku,” tegasnya, Jumat (24/4/2026).
Ia menekankan bahwa pelaksanaan pemeriksaan harus mengacu pada Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 55 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jemaah Haji pada Masa Embarkasi dan Debarkasi.
Menurutnya, status istitaah kesehatan merupakan syarat mutlak bagi jemaah untuk dapat diberangkatkan. Oleh karena itu, penetapannya harus dilakukan secara cermat, objektif, dan sesuai standar medis yang berlaku.
“Jemaah yang tidak memenuhi kriteria istitaah kesehatan wajib dinyatakan tidak laik terbang dan tidak boleh diberangkatkan dalam kondisi apa pun,” ujarnya.
Puji juga menegaskan tidak boleh ada kompromi dalam penetapan status kesehatan jemaah. Segala bentuk tekanan, kelonggaran, maupun pertimbangan non-medis dinyatakan tidak dibenarkan dalam proses tersebut.
Ia menambahkan, kriteria jemaah yang tidak memenuhi syarat istitaah kesehatan harus mengacu pada ketentuan yang telah diatur dalam regulasi, khususnya pada bagian pemeriksaan kesehatan di embarkasi.
Lebih lanjut, Ketua PPIH Embarkasi diminta bertanggung jawab memastikan Balai Karantina Kesehatan menjalankan pemeriksaan secara ketat, profesional, akuntabel, serta terdokumentasi dengan baik, termasuk menjalin koordinasi dengan seluruh unsur terkait.
“Setiap keputusan pemeriksaan dan penetapan istitaah wajib dicatat, dilaporkan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, apabila masih ditemukan jemaah berisiko tinggi yang diberangkatkan tanpa dasar pemeriksaan yang benar, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab pihak yang memeriksa, menetapkan, dan menyetujui keberangkatan.
Penegasan ini diharapkan menjadi perhatian serius seluruh penyelenggara haji di embarkasi agar keselamatan jemaah tetap menjadi prioritas utama dalam setiap tahapan pelayanan. (*)

