Rastranews.id, Makassar – Unit Opsnal Reskrim Polsek Tallo mengamankan seorang wanita pemilik minuman keras tradisional jenis Ballo saat dilakukan operasi penyakit masyarakat (pekat), di Jl Dg Tantu, Kelurahan Rappokaling, Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kapolsek Tallo, AKP Asfada mengatakan, penindakan tersebut dilakukan, pada Sabtu (27/12/2025) sekira pukul 17.00 Wita. Operasi ini merupakan upaya kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Tallo.
“Anggota kami melakukan operasi miras dan mengamankan pemilik Ballo di Jl Dg Tantu, Kecamatan Tallo,” ujar AKP Asfada kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).
Pemilik ballo diketahui berinisial SL (52), seorang ibu rumah tangga (IRT) yang berdomisili di Kelurahan Rappokaling. Dari lokasi penindakan, polisi mengamankan dua jerigen ballo nipa dengan total volume berkisar 20 liter.
“Barang bukti yang diamankan berupa dua jerigen ballo ukuran 10 liter,” jelas AKP Asfada.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SL mengaku memperoleh Ballo Nipa tersebut dari Pulau Lakkang. Minuman tradisional itu dibeli seharga Rp30 ribu per lima liter, kemudian dijual kembali dengan harga Rp50 ribu per lima liter. Ballo tersebut diangkut menggunakan perahu sebelum dipasarkan.
Usai diamankan, SL bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Tallo untuk menjalani pembinaan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan di Polsek Tallo bersama barang bukti,” tutup AKP Asfada.(JY)

