Rastranews.id, Banggai – Polsek Batui Polres Banggai, menggerebek tiga rumah di Desa Uso Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, lantaran diduga sering menjual minuman keras (miras) jenis cap tikus.

“Ada tiga rumah yang dirazia dan ditemukan menyimpan cap tikus,” kata Kapolsek Batui, IPTU Rudi Dg. Sumbung, Minggu (21/9/2025).

Tiga rumah ditemukan miras cap tikus, masing-masing pemiliknya berinisial LI (48), IL (34) dan LB (54). Di kediaman LI, ditemukan 3 liter miras, rumah IL Polisi menemukan 5 liter cap tikus. Sedangkan di tempat LB ditemukan 45 liter beserta alat pembuatan miras.

“Sehingga, total 53 liter cap tikus yang berhasil disita polisi,” kata Rudi.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Batui. Sedangkan pelaku akan dipanggil penyidik guna proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari, mengatakan perang terhadap peredaran miras khususnya Cap Tikus di wilayah Kabupaten Banggai dan meminta jajarannya memberantas hingga ke tempat penyulingan.(JY)