Rastranews.id, Jakarta – Polri menegaskan kebijakan terkait penugasan anggotanya di instansi pusat guna mencegah praktik rangkap jabatan. Setiap personel Polri yang ditempatkan pada kementerian atau lembaga (K/L) resmi dilepas dari jabatan internal mereka, dan dialihkan melalui mekanisme mutasi dalam rangka penugasan luar struktur.
Kebijakan ini menjadi langkah sistematis Polri untuk memperkuat profesionalitas serta memastikan tertib administrasi kepegawaian. Anggota yang bertugas di instansi pusat tetap memperoleh hak-haknya, namun diberikan secara terpisah sesuai sumber instansinya, tanpa tumpang tindih.
Polri merinci sejumlah ketentuan yang berlaku bagi anggotanya yang menduduki posisi khusus di kementerian/lembaga:
• Gaji tetap dibayarkan oleh Polri, sesuai status kepegawaiannya sebagai Pegawai Negeri pada Polri.
• Tunjangan kinerja atau remunerasi diberikan oleh instansi pengguna, disesuaikan dengan kelas jabatan pada K/L tempat mereka bertugas.
• Hak-hak lain yang melekat pada jabatan juga diberikan oleh instansi pengguna sesuai regulasi internal masing-masing.
• Tidak ada duplikasi remunerasi, karena anggota yang bertugas di instansi pusat tidak lagi menerima tunjangan kinerja Polri, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perkap 7/2020 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Polri.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa mekanisme ini disusun untuk memastikan setiap penugasan berjalan dengan prinsip transparansi.
“Penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga pusat dilakukan dengan prinsip akuntabilitas. Setelah dialihkan dari jabatannya di Polri, mereka hanya menerima remunerasi dari instansi tempat bertugas. Tidak ada rangkap jabatan dan tidak ada duplikasi hak,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa sistem alih jabatan Polri telah dirancang secara tertib, sehingga setiap personel yang ditempatkan di luar struktur tetap berada dalam koridor regulasi.
“Polri memastikan seluruh hak personel tetap terpenuhi sesuai ketentuan, namun tetap mengedepankan integritas dan profesionalitas dalam setiap penugasan,” ujarnya.
Polri berharap penegasan ini dapat memberikan pemahaman utuh kepada publik mengenai mekanisme penugasan anggota di instansi pusat, termasuk tata kelola hak kepegawaiannya.
Kebijakan ini sekaligus mempertegas komitmen Polri untuk menjaga tata administrasi yang bersih, profesional, dan bebas dari potensi konflik kepentingan. (AR)


