Rastranews.id, Jakarta – Langkah penting menuju penegakan hukum yang lebih berkeadilan resmi dimulai. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/12/2025), dan disaksikan langsung oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej serta Ketua Komisi III DPR RI Habibburokhman.
Kegiatan ini sekaligus menjadi ajang sosialisasi bagi jajaran penegak hukum agar memiliki pemahaman yang sama dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru.
Kapolri menegaskan, kesepahaman ini mencerminkan komitmen kuat antar-lembaga penegak hukum untuk berjalan seiring sejalan dalam mewujudkan sistem hukum yang responsif terhadap rasa keadilan masyarakat.
“Tentunya ini menunjukkan semangat sinergitas dan soliditas kami semua untuk bersama-sama melaksanakan amanat dan harapan dari KUHP dan KUHAP yang baru, agar benar-benar dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Jenderal Listyo Sigit.
Ia menjelaskan, KUHP dan KUHAP baru memuat berbagai terobosan yang selama ini dinantikan publik, terutama bagi masyarakat pencari keadilan.
Aturan baru tersebut membuka ruang penyelesaian hukum yang lebih humanis, memperhatikan kearifan lokal, situasi dan kondisi masyarakat, sekaligus tetap menjamin penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran.
Lebih lanjut, Kapolri menyebut MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini menjadi fondasi penting agar Polri dan Kejaksaan, dengan dukungan Komisi III DPR RI, dapat bekerja dalam satu frekuensi dan satu visi.
“Ini adalah bentuk komitmen kami sebagai aparat penegak hukum untuk berjalan selaras, satu pikiran, agar semangat KUHP dan KUHAP baru dapat dilaksanakan sebaik-baiknya dan benar-benar memenuhi harapan serta keadilan masyarakat,” tegasnya.
Dengan penandatanganan MoU ini, diharapkan implementasi KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan efektif, konsisten, dan memberikan kepastian hukum yang lebih adil bagi seluruh lapisan masyarakat. (AR)

