Rastranews.id, Jakarta – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menjalin kerja sama dengan Singapore Police Force (SPF) menelusuri jaringan perdagangan bayi lintas negara di Jawa Barat. Kolaborasi ini bagian dari tindak lanjut pengungkapan kasus perdagangan bayi lintas negara.

Dimana sebelumnya ditemukan tindak pidana penyelundupan bayi dari Bandung, Pontianak, Jakarta, hingga Singapura.

“Perdagangan bayi ini kami telusuri alurnya sampai ke luar negeri,” jelas Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko dalam keterangannya, dikutip pada Sabtu (20/9/25).

Menurutnya, kepolisian Singapura bersedia membantu pemeriksaan saksi-saksi yang relevan. Namun, daftar pertanyaan yang disusun oleh penyidik Polda Jawa Barat disalurkan melalui NCB Jakarta sebelum diteruskan ke NCB Singapura pada akhir pekan ini.

“Selain itu, SPF juga siap membantu pencarian tiga warga negara Singapura yang diduga terlibat,” ungkapnya.

Selanjutnya, Divhubinter Polri menyarankan penyidik untuk menelusuri data Nomor Induk Kependudukan (NIK) porter yang diduga mengantarkan bayi ke Singapura guna memastikan identitas serta jalur keberangkatan.

Diketahui sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan 22 orang tersangka dalam jaringan perdagangan bayi tersebut.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar mengungkapkan bahwa setiap bayi diperdagangkan dengan harga sekitar 20.000 dolar Singapura atau setara Rp254 juta. Nilai itu mencakup biaya persalinan, kebutuhan bayi, hingga keuntungan bagi pihak yang terlibat.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui telah mengumpulkan 25 bayi, di mana 15 di antaranya telah dipindahkan ke Singapura dengan modus adopsi.

Adapun para tersangka kini dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda Rp 600 juta. (AR)