RastraNews.id, Makassar — Kota Makassar akhir-akhir ini kembali diteror aksi kejahatan jalanan seperti pencurian dan kekerasan geng motor. Tindak lanjut dari hal itu, Kapolrestabes Makasar Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan pihaknya telah menangkap setidaknya 38 pelaku kejahatan jalanan dalam operasi yang digelar selama sepekan terakhir di Kota Makassar.
Puluhan pelaku tersebut terlibat dalam berbagai kasus, mulai dari pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, penganiayaan berat, hingga kepemilikan senjata tajam yang diduga berkaitan dengan aksi geng motor dan perang kelompok.
“Polrestabes Makassar melakukan tindakan-tindakan upaya preventif dan juga represif kepada pelaku-pelaku pencurian dengan kekerasan, penganiayaan, serta geng motor,” kata Arya Perdana saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Selasa (12/05/2026).
Ia menjelaskan, dari total penindakan tersebut, kasus pencurian dengan pemberatan mendominasi dengan sembilan laporan polisi dan 16 tersangka.
Sementara itu, polisi juga menangani tiga laporan pencurian kendaraan bermotor dengan lima tersangka. Untuk kasus penganiayaan berat, tercatat dua laporan polisi dengan enam tersangka.
“Kadang-kadang ada yang terkait geng motor, ada yang melakukan pembacokan maupun pembusuran,” ujarnya.
Selain itu, polisi turut mengamankan 11 orang pelaku kepemilikan senjata tajam dari lima laporan polisi. Para pelaku ditangkap saat membawa anak panah dan terlibat perang kelompok.
“Pelaku sajam ini ditangkap ketika membawa anak panah dan melakukan perang kelompok,” katanya.
Arya menyebut pihaknya terus meningkatkan patroli malam untuk menekan aksi geng motor yang masih kerap muncul di sejumlah wilayah Kota Makassar.
Patroli tersebut melibatkan personel gabungan dari Satuan Reserse Kriminal, Intelkam, dan Sabhara yang bergerak setiap malam untuk membubarkan kelompok-kelompok yang meresahkan masyarakat.
“Dari Reskrim, Intel, dan Sabhara melakukan kegiatan secara bersama-sama setiap malam untuk membubarkan geng motor ini dan melakukan penangkapan terhadap mereka yang memang kedapatan menggunakan senjata tajam atau melakukan penganiayaan,” jelasnya.
Ia menegaskan Polrestabes Makassar tidak akan mentoleransi aksi kriminalitas jalanan yang mengganggu keamanan warga.
“Sehingga kami tidak akan membiarkan penduduk Kota Makassar merasa terancam dengan kejahatan-kejahatan semacam itu,” tegas Arya.
Dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan pelaku pembawa senjata tajam dikenakan Pasal 307 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

