RastraNews.id, Makassar — Polrestabes Makassar memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan lima perkara dengan total hampir 15 kilogram. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 10,824 kilogram sabu-sabu dan 10.317,5 butir ekstasi dengan berat sekitar 4,129 kilogram.

Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolrestabes Makassar, Rabu (9/9/2026), dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dan disaksikan sejumlah unsur Forkopimda Kota Makassar.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu menjalani pemeriksaan forensik oleh Bidang Laboratorium Forensik Biddokes Polda Sulawesi Selatan.

Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan narkotika ke dalam wadah berisi air panas yang telah dicampur cairan pembersih lantai. Setelah diaduk hingga larut, campuran tersebut kemudian dibuang melalui saluran pembuangan.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Ini sesuai perintah Presiden melalui Kapolri dan Kapolda agar kita melakukan tindakan terhadap kegiatan peredaran narkotika,” kata Arya.

Menurut Arya, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah pengungkapan kasus dengan total 18 tersangka berdasarkan lima laporan polisi. Dari jumlah tersebut, dua tersangka disebut berperan sebagai pengedar.

“Yang dimusnahkan ini sebanyak 10 kilogram sabu dan ada juga ekstasi 10 ribu lebih,” ujarnya.

Jaringan Luar Negeri Masuk ke Makassar

Arya mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut tidak seluruhnya terjadi di wilayah Makassar. Namun, hasil pengembangan menunjukkan adanya keterkaitan dengan jaringan narkotika dari luar negeri.

“Sekalipun didapatkan di luar kota tapi ini merupakan jaringan luar negeri masuk ke Indonesia, lalu ke kota Makassar,” tuturnya.

Karena itu, polisi tidak berhenti pada penangkapan para tersangka. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengurai jaringan yang lebih besar dan menelusuri distribusinya di sejumlah wilayah Indonesia.

“Sehingga pengembangan yang dilakukan pun sampai ke seluruh Indonesia,” kata Arya.

Dia menegaskan pemberantasan narkotika menjadi salah satu perhatian kepolisian sejalan dengan agenda pemerintah dalam penguatan penegakan hukum.

Arya juga meminta masyarakat tidak menganggap narkotika sebagai barang yang bisa dicoba-coba, terlebih bagi mereka yang terlibat dalam jaringan peredaran.

“Harapannya ini bisa disebarluaskan kepada masyarakat bahwa narkotika ini bukan suatu hal yang baik,” ujarnya.

“Sehingga jangan sampai ada yang menggunakan atau mengedarkan. Itu ancaman hukumannya sangat berat apalagi terhadap para pengedar,” sambungnya.

Lima Perkara, Barang Bukti Hampir 15 Kilogram

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara menjelaskan, barang bukti tersebut berasal dari lima laporan polisi yang ditangani sepanjang Mei hingga Juli 2026.

Perkara pertama tercatat pada 28 Mei 2026. Polisi menangkap dua tersangka berinisial HN dan HH dengan barang bukti sabu seberat 796,405 gram.

Selanjutnya, pada 13 Juni 2026, polisi menangkap IA dan AI dengan barang bukti sabu seberat 932,342 gram.

Pengungkapan ketiga dilakukan pada 17 Juni 2026, dengan tersangka ZN dan NS. Dari perkara ini, polisi menyita 460 butir ekstasi.

Pengungkapan terbesar terjadi pada 20 Juni 2026 dalam perkara yang berkaitan dengan jaringan yang disebut Joker.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 12 tersangka di lima lokasi. Barang bukti yang disita mencapai 9.260 gram sabu dan 10.237 butir ekstasi.

“Narkotika jenis sabu seberat 9.260 gram, ekstasi sebanyak 10.237 butir,” ungkap Lulik.

Sementara laporan kelima tercatat pada 1 Juli 2026 dengan tersangka LJ. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu seberat 496,464 gram.

Setelah sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan, narkotika yang kemudian dimusnahkan mencapai 10.824 gram sabu dan 10.317,5 butir ekstasi.

“Setelah dilakukan penyisihan untuk kepentingan labfor dan pengadilan, total yang akan dimusnahkan ini adalah sabu-sabu seberat 10.824 gram. Ekstasi sebanyak 10.317,5 butir,” kata Lulik.

Menurut Lulik, pemusnahan dilakukan dengan metode pelarutan menggunakan air panas dan cairan pembersih lantai agar narkotika tersebut tidak lagi dapat digunakan.

“Pemusnahan ini akan dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam wadah berisi air yang telah dipanaskan dan dicampur dengan cairan pembersih lantai. Sehingga setelah larut, nantinya cairan tidak bisa digunakan, dan kita buang ke saluran pembuangan,” tutupnya.

Dengan barang bukti yang dimusnahkan hampir 15 kilogram, kepolisian memastikan pengembangan perkara masih menjadi prioritas untuk membongkar jalur distribusi dan jaringan narkotika yang terhubung hingga luar negeri.