PALU, SULTENG – Seorang pengedar brinisial A (36) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu di wilayah Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Pelaku ditangkap bersama dengan barang bukti yang dikuasainya yaitu tujuh paket sabu siap edar, pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 14.30 Wita.

Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams, melalui Kasat Resnarkoba AKP Usman, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa penindakan dilakukan setelah tim opsnal menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut.

“Kami segera melakukan penyelidikan begitu mendapat informasi. Pelaku berhasil diamankan saat berada di rumahnya di wilayah Tavanjuka,” ujar AKP Usman kepada Media di Palu.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tujuh paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,359 gram, serta sejumlah barang lainnya. Pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di sekitar area landasan, untuk dikonsumsi dan diedarkan kembali.

Kapolresta Palu menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di Kota Palu. “Tidak ada toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Kami akan terus lakukan penindakan secara tegas,” kata Kombes Deny Abrahams.

Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Palu. Polisi menjeratnya dengan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.