SARMI, PAPUA – Aparat kepolisian Polres Sarmi, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan mengamankan dua terduga pelaku.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Sarmi, Ipda Yulianus Okoseray, bersama KBO Intel Ipda Francisco Monim, serta Tim Opsnal Reskrim Polres Sarmi.
Kapolres Sarmi, melalui Kasat Narkoba Ipda Yulianus Okoseray, membenarkan bahwa pengungkapan kasus tersebut terjadi, pada Jumat, 15 Agustus 2025, di kawasan Pantai Kelapa Satu, Distrik Sarmi, Kabupaten Sarmi.
Dua terduga pelaku yang diamankan yakni lelaki berisial FU alias E (26), warga Desa Hatib, Kecamatan Kemtuk Gresi, Kabupaten Jayapura dan perempuan YN alias S (25), warga Desa Bring, Kecamatan Kemtuk Gresi, Kabupaten Jayapura.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa 15 bungkus plastik bening ukuran besar berisi ganja, dan 2 bungkus plastik ukuran sedang berisi ganja.
Kemudian, dua bungkus plastik ukuran kecil berisi ganja, 5 lembar uang pecahan Rp100.000, 2 unit handphone, 129 sachet plastik kemasan kecil, 1 tas ransel kecil warna hitam lis merah, 1 tas noken bertuliskan “Papua Nabire”, dan 2 kantong plastik ukuran sedang.
Ipda Yulianus Okoseray, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja sama dan komitmen kuat seluruh jajaran Polres Sarmi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar maupun pengguna narkotika di Kabupaten Sarmi. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Polres Sarmi memastikan akan terus meningkatkan intensitas operasi pemberantasan narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.(JY)