Rastranews.id, Makassar – Polres Pelabuhan Makassar berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dengan menyita satu unit mobil box berisi ratusan koli rokok merk Smith tanpa pita cukai.
Pengungkapan ini dilakukan oleh personel Polsek Pelabuhan Soekarno-Hatta (Soeta) yang awalnya mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman rokok ilegal asal Surabaya menuju Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar.
“Pengungkapan ini berawal pada Kamis (5/3), dimana personel Polsek Soeta menerima informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman rokok tanpa cukai dari Surabaya ke Makassar lewat transportasi laut,” ujar Wakapoles Pelabuhan Makassar, Kompol Hardjoko saat mengekspose kasus tersebut, Senin (16/3/2026).
Lanjut Wakapolres membeberkan kronologi pengungkakan, dari informasi yang diterima, personel Polsek Soeta yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan pemantauan terhadap kapal yang memuat rokok tanpa cukai itu.
“Kemudian Sabtu (7/4), kapal yang diduga memuat rokok tanpa cukai tersebut sandar di pelabuhan, selanjutnya personel melakukan pemeriksaan kendaraan jenis mobil box, dan menemukan kurang lebih 100 koli rokok tanpa cukai,” bebernya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus pengiriman rokok ilegal dilakukan dengan mencantumkan nama barang dalam invoice berupa barang kesehatan.
“Barang kesehatan tersebut seperti sarung tangan medis, kapas, perban, timbangan berat badan, dan sebagainya. Namun setelah dicek ternyata rokok tanpa cukai,” ungkap Kompol Hardjoko.
“Dari pengungkapan ini kami berhasil mengamankan satu unit mobil box berisi kurang lebih 100 koli rokok merk Smith,” tambahnya.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memeriksa sopir serta kernet mobil box yang diamankan. Kasus ini selanjutnya akan dilimpahkan ke Kantor Bea Cukai Makassar.
“Untuk penanganan selanjutnya, maka penyidikan perkara ini akan dilakukan pelimpahan ke Bea Cukai Makassar, yang mana tindak pidana bidang cukai yang diberikan kewenangan adalah mereka,” pungkas dia. (*)

