Rastranews.id, Makassar – Polres Pelabuhan Makassar mengamankan 296 tersangka kasus narkotika sepanjang tahun 2025.

Dari ratusan tersangka tersebut, polisi juga menyita berbagai jenis barang bukti narkotika, mulai dari sabu, ganja, hingga obat-obatan terlarang.

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Rise Sandiyantanti, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers rilis akhir tahun 2025, Selasa (30/12/2025).

“Selama tahun 2025, kami menangani 235 laporan kasus narkotika dan 230 di antaranya berhasil diselesaikan,” ujar AKBP Rise.

Ia menjelaskan, dari total tersangka yang diamankan, terdiri atas 268 laki-laki, 27 perempuan, dan 1 anak perempuan.

Berdasarkan perannya, polisi mengidentifikasi 50 orang sebagai bandar, 75 orang pengedar, dan 271 orang pengguna narkotika.

Sementara itu, barang bukti narkotika yang berhasil disita sepanjang 2025 meliputi sabu seberat 283,4 gram, ekstasi 1 butir, narkotika sintetis 70,3 gram, ganja 0,6 gram, serta obat daftar G sebanyak 147 butir.

AKBP Rise menambahkan, jumlah barang bukti yang diamankan pada 2025 menunjukkan tren penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, khususnya pada narkotika jenis sabu.

Pada tahun 2024, Polres Pelabuhan Makassar menyita sabu hingga 6.848,4 gram.

Selain itu, menjelang perayaan Natal 2025, Polres Pelabuhan Makassar juga mengungkap kasus peredaran narkotika di kawasan Perkuburan Sapiria, dengan barang bukti sabu seberat 44,35 gram dan nilai taksiran mencapai Rp37 juta.

“Penegakan hukum tetap kami lakukan secara tegas, namun tetap mengedepankan pendekatan humanis, terutama bagi pelaku yang masih berusia muda dan baru pertama kali terlibat penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.

Polres Pelabuhan Makassar menegaskan komitmennya untuk terus menekan peredaran narkotika melalui penindakan hukum yang profesional serta memperkuat sinergi dengan masyarakat dan instansi terkait demi menjaga wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar dari bahaya narkoba. (MA)