Rastranews.id, Parigi -Polres Parigi Moutong mengamankan dua terduga pelaku penambangan emas ilegal di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong.
Keduanya pelaku itu masing-masing berinisial, NF (56) dan HA (31). Mereka ditangkap saat tengah melakukan aktivitas penambangan dengan menggunakan alat berat excavator. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti butiran emas seberat 7 gram, excavator, dan alat penyaring emas.
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan, mengungkapkan bahwa kegiatan ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan, mengancam sumber air bersih, dan meningkatkan risiko bencana alam.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar, “tegas Hendrawan.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk menghindari tambang ilegal, yang tidak hanya berisiko hukum, tetapi juga merusak alam. Polisi juga mengajak warga untuk melapor jika mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal, demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan bersama.
“Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Parigi Moutong dalam memberantas penambangan ilegal, “ucap mantan Kasubdit Tipidkor Polda Sulsel ini saat merilis kasus tersebut di Mapolres Parigi Moutong, Rabu (24/9/2025).(JY)