PAREPARE, SULSEL – Satuan Narkoba Polres Parepare, mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan Internasional. Pengungkapan sabu itu, dirilis langsung Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda, Jumat (1/8/2025).
AKBP Indra mengatakan, dalam pengungkapan itu, kurang lebih 20 Kg sabu berhasil diamankan. Puluhan kilo sabu itu, disita dari pelaku lelaki Sarifuddin Hidayat (33).
Pelaku yang merupakan warga Jl Kopopibul, Desa Sayati, Kecamatan Marga Ayu, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat itu ditangkap, pada Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 09.30 Wita.
“Pelaku ini diamankan di Pelabuhan Nusantara Parepare, Jl. Andi Cammi, Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare,” kata mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar.
Perwira Polri dua bunga ini menceritakan, pelaku yang merupakan jaringan peredaran sabu Internasional itu, ditangkap saat sedang membawa sebuah koper berwarna biru yang berisikan 20 bungkus narkotika jenis sabu.
Selain sabu, barang bukti lain yang disita berupa uang tunai pecahan Rp 50 ribu sebanyak Rp 1.100.000, dua unit, KTP empar buah masing-masing atas nama Febriansyah, Deni Mulyadi, Muhammad Rezky dan M Haikal.
“Selain itu, anggota juga menyita lima buas Sim Card dan satu buah koper warna biru Navy,” bebernya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.