MOROWALI UTARA, SULTENG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara berhasil membongkar kasus pencurian ternak yang meresahkan peternak sapi di Kecamatan Lembo dan Lembo Raya. Polisi menangkap dua pelaku yang diduga kuat sebagai otak aksi pencurian belasan ekor sapi tersebut.
Kasatreskrim Polres Morut, AKP Arsyad Maaling, mengungkapkan penangkapan dilakukan pada Minggu (17/8/2025) dini hari. Petugas mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial ABL alias F (34) dan D (27).
“Dari pengembangan di lapangan, tujuh warga di Kecamatan Lembo Raya melaporkan kehilangan ternak sejak April hingga Agustus 2025. Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka sudah mencuri 15 ekor sapi dan menjualnya ke tempat pemotongan di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur,” jelas AKP Arsyad.
Polisi menyita dua ekor sapi yang masih hidup, sementara 13 ekor lainnya telah dipotong pembeli. Selain itu, aparat juga mengamankan uang tunai Rp5 juta hasil penjualan dan bersiap menyita kendaraan yang dipakai untuk mengangkut sapi curian.
Menurut AKP Arsyad, ABL alias F berperan memantau lokasi pelepasan sapi milik warga maupun di kebun perusahaan PT CAN pada siang hari. Setelah mendapat target, ia menyewa mobil pikap dan beraksi bersama rekannya usai gelap.
“Mereka menggiring sapi ke atas mobil, lalu langsung membawanya ke pembeli di hari yang sama. Kadang pelaku juga mengarahkan pembeli langsung ke lokasi dengan alasan sedang membantu menjualkan sapi milik keluarga atau temannya,” beber Kasatreskrim.
Kini kedua pelaku ditahan di Polres Morut dan dijerat Pasal 353 Ayat (1) ke-1e dan ke-4e KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(HL)