Rastranews.id, Morowali – Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali, mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Kedua pria itu, berinisial H (21) dan F (23). Mereka ditangkap di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, pada Jumat (10/10/2025).

Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Desa Fatufia yang kerap digunakan untuk transaksi narkoba.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Morowali segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15 paket sabu dengan berat bruto 7,1 gram, satu unit handphone merek serta satu buah dompet warna hitam yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.

Kedua pelaku tersebut, mengaku memperoleh sabu dari seseorang untuk dijual kembali kepada pengguna di wilayah Bahodopi.

Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, menegaskan bahwa pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap pelaku peredaran narkotika.

“Kami mengimbau agar tidak ikut terlibat dalam peredaran narkoba, karena setiap transaksi berarti ikut menjerumuskan orang lain dalam kecanduan. Jangan ragu melapor bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).

Kini kedua pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Morowali untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(JY)