MOROWALI, SULTENG – Polres Morowali melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap empat tersangka kasus pemukulan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang menyebabkan kematian seorang pemuda di Bahodopi berinisial MR (19).

Seperti diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (7/8/2025) di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Dimana salah satu tersangka adalah oknum polisi, sementara tiga lainnya adalah petugas sekuriti.

Kapolres Morowali AKB Zulkarnain, melalui Kasat Reskrim Polres Morowali

AkP Erick Wijaya Siagian, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penetapan tersangka dan penahanan empat orang tersangka masing-masing berinisial G, J, S, dan R.

“Barang bukti yang telah kami amankan di antaranya satu unit mobil merek Wuling warna hitam, satu buah selang sepanjang sekitar 1,93 meter, serta satu celana boxer warna hitam milik korban. Hingga saat ini, kami telah memeriksa 18 orang saksi,” ungkap Kasat Reskrim saat konfrensi pers, Sabtu (9/8/2025).

Dari hasil penyelidikan, motif para pelaku melakukan pemukulan dipicu oleh dugaan korban terlibat pencurian di kawasan perusahaan.

Keempat tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 7 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Morowali mengimbau masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak kepolisian serta tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. (AR)