Korban sempat merampas parang tersebut dan melukai tangan kiri pelaku.

Dalam kondisi terluka dan emosi, pelaku berhasil merebut kembali parang itu dan melakukan serangan membabi buta hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Setelah menerima laporan dari warga, Kapolsek Bantimurung AKP Siswandhy, bersama Kanit Reskrim IPDA Franky Aris, segera mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang dengan panjang 28 cm beserta sarungnya, dua unit ponsel, satu unit sepeda motor Suzuki Thunder 125 cc warna hijau, serta sebungkus rokok dan beberapa puntung rokok di sekitar TKP.

Dalam keterangannya, Kapolsek Bantimurung AKP Siswandhy, menyampaikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara cepat berkat kerja sama masyarakat dan jajaran kepolisian.

“Begitu mendapat laporan dari warga, kami bersama Unit Reskrim langsung menuju lokasi untuk mengamankan TKP dan mengumpulkan barang bukti. Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar AKP Siswandhy.

Pelaku ditemukan dalam kondisi luka pada kepala, leher, dan tangan kiri akibat perkelahian dengan korban.

Ia langsung dibawa ke Rumah Sakit Dody Sarjoto Lanud Hasanuddin untuk mendapatkan perawatan medis dengan pengawasan dari personel Polres Maros.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (MA)