Rastranews.id, Maros – Kepolisian Resor (Polres) Maros berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pria terhadap kekasihnya sendiri.

Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan, kasus pembunuhan ini terjadi pada Kamis, 30 Oktober 2025 sekitar pukul 06.00 Wita di depan gerbang Penangkaran Kupu-kupu Taman Wisata Alam Bantimurung, Kabupaten Maros.

Korban berinisial R (41), warga Kelurahan Kalabbirang, ditemukan oleh warga dalam kondisi bersimbah darah di lokasi kejadian.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti di tempat kejadian perkara, petugas berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku berinisial R (35) yang merupakan kekasih korban sendiri.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, antara korban dan pelaku memiliki hubungan asmara yang telah berlangsung sekitar satu tahun,”uujar Douglas saat konferensi pers di Mapolda Maros, Kamis 13 November 2025.

“Hubungan keduanya mengalami permasalahan hingga berujung pada pertengkaran yang memicu terjadinya tindak pidana pembunuhan,” tambahnya.

Douglas menambahkan, motif utama pelaku membunuh korban karena persoalan asmara dan rasa cemburu. Korban diketahui sempat meminta untuk mengakhiri hubungan, namun pelaku menolak dan tidak dapat menerima keputusan tersebut.

“Selain itu, pelaku juga tidak merestui rencana korban untuk mengikuti kegiatan Jambore di Kecamatan Tompobulu. Hal tersebut memicu kecemburuan dan emosi pelaku yang akhirnya berujung pada pertengkaran di lokasi kejadian,” beber Douglas.

Dalam pertemuan di depan gerbang Taman Wisata Alam Bantimurung malam sebelum kejadian, keduanya sempat saling memeriksa isi ponsel masing-masing, termasuk percakapan dan foto pribadi.

Saat suasana memanas, pelaku mencari ponsel korban di bawah sadel motor, namun justru menemukan parang miliknya sendiri yang di simpan di sana.