Maros, RastraNews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Maros membongkar jaringan peredaran narkotika jenis cairan sintetis yang diduga beroperasi di wilayah Maros hingga Kota Makassar.

Dalam periode 1–14 Agustus 2026, polisi mengungkap enam kasus narkotika dan menangkap delapan tersangka.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Maros AKBP Devi Sujana, dalam konferensi pers di Aula Promoter Polres Maros, Jumat (14/8/2026).

Devi menjelaskan, rangkaian pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba melalui serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para tersangka.

“Informasi yang kami terima dari masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh personel. Setelah tersangka berhasil diamankan, penyelidikan terus dikembangkan untuk menemukan barang bukti sekaligus mengungkap jaringan peredarannya,” kata Devi.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian polisi terjadi pada 3 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WITA.

Saat itu, tim operasional Satresnarkoba mengamankan dua pria berinisial TS dan MP. Keduanya kedapatan membawa dua botol cairan sintetis.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke tempat indekos kedua tersangka di Jalan Angkasa, Kabupaten Maros.

Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 47 botol berisi cairan sintetis.

Selain barang bukti tersebut, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk meracik narkotika.

Peralatan itu antara lain gelas takar, mixer elektrik, botol bekas alkohol, alat suntik, serta pewarna makanan.