MAROS, SULSEL – Kepolisian Resor (Polres) Maros membongkar praktik penimbunan besar-besaran solar bersubsidi di rumah kosong Dusun Bonto Ramba, Desa Bonto Matene, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Berkat laporan warga, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Maros berhasil mengamankan 13 tandon berkapasitas 1 ton, yang 10 di antaranya berisi penuh solar bersubsidi.

“Di TKP kami temukan 13 tandon penampungan berkapasitas 1 ton. Sepuluh tandon berisi penuh BBM jenis solar bersubsidi, sementara tiga lainnya kosong,” ungkap Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, Sabtu (9/8/2025).

Polisi juga mengamankan puluhan jeriken kosong dan pompa pemindah solar dari lokasi tersebut. Satu tersangka berinisial RS, pemilik usaha ilegal ini, dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar menanti tersangka. “Kami akan menindak tegas praktik seperti ini karena merugikan masyarakat luas dan negara,” tegas Ridwan.

Polres Maros mengajak masyarakat melaporkan indikasi penyalahgunaan atau penimbunan BBM bersubsidi. “Peran aktif masyarakat sangat penting untuk memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran,” pungkas Ridwan. (HL)