Maros, RastraNews.id – Polres Maros mengerahkan personel untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi lahan di Desa Bonto Matene, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Rabu (15/7).
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan perkara perdata Pengadilan Negeri Maros Nomor 2/Pdt.G/2022/PN.Mrs tertanggal 30 Mei 2022.
Pengamanan dilakukan guna memastikan seluruh tahapan eksekusi berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Sejumlah personel Polres Maros bersama instansi terkait disiagakan di lokasi dengan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif kepada seluruh pihak yang terlibat.
Kasi Humas Polres Maros, AKP Ahmad, menjelaskan bahwa kehadiran aparat kepolisian merupakan bagian dari tugas Polri dalam mendukung pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Personel kami diterjunkan untuk memastikan setiap tahapan eksekusi berjalan aman, tertib, dan kondusif. Seluruh anggota bertugas sesuai standar operasional prosedur dengan mengedepankan pendekatan humanis, sehingga proses eksekusi dapat berlangsung lancar tanpa mengganggu situasi keamanan masyarakat,” kata AKP Ahmad, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, pengamanan tersebut juga menjadi wujud komitmen Polres Maros dalam memberikan rasa aman kepada semua pihak yang terlibat serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama proses eksekusi berlangsung.
Hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai, situasi di lokasi tetap terkendali dan kondusif.
Polres Maros turut mengajak seluruh pihak untuk menghormati setiap proses hukum yang berlaku serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan damai di Kabupaten Maros. []

