Rastranews.id, Borong – Polres Manggarai Timur, NTT menyita 7 jeriken Minuman Keras (Miras) dengan total 120 liter di Borong, Manggarai Timur, NTT.
Oprasi penertiban Miras tersebut di pimpin langsung Kasat Reskrim IPTU Ahmad Zacky Shodri bersama Kapolsek Borong, IPTU Anyer Reihard Demitrius Nenobais.
Tujuh jeriken Miras tersebut disita dari pedagang di Pasar dan Terimal Borong, Kabupaten Manggarai Timur, pada Senin ( 3/11/2025).
Kasat Reskrim IPTU Ahmad Zacky Shodri menjelaskan, kegiatan ini merupakan instruksi langsung dari Kapolda NTT agar seluruh jajaran di wilayah hukum Polda NTT secara rutin melakukan razia minuman keras.
Langkah ini diambil guna menekan angka tindak pidana yang sering kali dipicu oleh konsumsi Miras.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan anggota Polri dan masyarakat dapat hidup lebih tertib dan aman,” ujar Zacky.
Zacky mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi minuman beralkohol secara ilegal, serta berperan aktif mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Manggarai Timur.

