Rastranews.id, Gowa – Polisi bersama TNI menertibkan empat titik tambang pasir yang diduga ilegal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Minggu (14/9/2025).

Operasi dipimpin Kabag Ops Polres Gowa Kompol Darwis, didampingi Kasat Reskrim AKP Bahtiar serta Kasat Samapta AKP Cahyadi dan juga TNI.

Setibanya di lokasi, aparat tidak menemukan aktivitas penambangan. Namun, polisi tetap melakukan penyegelan dengan memasang garis polisi (police line).

“Kami melakukan langkah hukum dengan penyegelan dan penyelidikan lebih lanjut terkait perizinan tambang ini,” ujar Darwis.

Polres Gowa juga telah mengidentifikasi salah satu operator alat berat di lokasi dan mendalami sejak kapan aktivitas tambang ini beroperasi.

Kasat Reskrim AKP Bahtiar menegaskan pihaknya akan menindak tegas apabila tambang kembali beroperasi.

“Harapan kami tidak ada lagi aktivitas tambang di lokasi tersebut. Kalau ada, segera laporkan ke kami,” tegasnya.

Sebelumnya, sebuah video sempat viral di media sosial memperlihatkan sejumlah ibu-ibu memprotes keberadaan tambang pasir tersebut.

Mereka menilai aktivitas tambang diduga ilegal itu dapat merusak jalan, membahayakan lingkungan, serta mengancam keselamatan warga sekitar. []