Rastranews.id, Bone – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dalam operasi pada 2–3 September 2025, empat pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti sabu.

Kasus ini bermula dari penangkapan RM (52) di Jalan Cempalagi, Tanete Riattang, pada 2 September. Dari tangan RM, petugas menyita satu sachet sabu dan alat isap.

Hasil interogasi mengarah ke AM (58), AH (56), hingga akhirnya ke OLL (47) yang diketahui mendapatkan sabu melalui sistem tempel dari orang tak dikenal.

Selain itu, pada 28 Agustus 2025, polisi juga menangkap SYH (28) dengan dua sachet sabu di Jalan Abu Dg. Pasolong. Seorang pria lain, AC, sempat diamankan namun akhirnya diserahkan ke BNNK untuk rehabilitasi karena tidak terbukti terlibat.

Kasatresnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah menegaskan komitmen pihaknya dalam pemberantasan narkoba.

“Para pelaku dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hingga 20 tahun penjara, “tegasnya.(JY)