Rastranews.id, Banjar – Tim gabungan Sat Reskrim Polres Banjar bersama BKSDA Provinsi Kalimantan Selatan, melakukan penindakan terhadap terduga pelaku perdagangan satwa yang dilindungi.

Penindakan itu, berawal saat rim melakukan pemeriksaan terhadap Toko Permata Anugrah, Pertokoan Permata CBS, Blok A No. 38 & Blok B No. 49N, Kelurahan Martapura, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa pemilik toko, yaitu H. Ahmadi alias H. Madi, menyimpan, memiliki, mengangkut dan/atau memperdagangkan sebanyak 1.930 spesimen, bagian-bagian ataupun barang-barang yang dibuat dari bagian satwa yang dilindungi.

Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli mengatakan, pengungkapan itu dilakukan pada, 17 Juni lalu. Dalam pengungkapan itu, ditemukan sejumlah bagian satwa yang dilindungi. Seperti 19 buah tengkorak/tanduk hewan jenis rusa sambar atau Minjangan.

43 buah tengkorak/tanduk hewan jenis kijang, 4 buah tengkorak/paruh burung jenis rangkong gading, 5 buah tengkorak/paruh burung jenis julang emas, 3 buah tengkorak/paruh burung jenis rangkong badak.

Kemudian, 1 buah tengkorak/paruh burung jenis kangkareng hitam, 1 buah tengkorak kepala hewan jenis beruang madu, 1 kotak berisi 11 buah taring hewan jenis kijang, 2 buah taring hewan jenis beruang madu, 29 buah mandau/parang bergagang dari tanduk rusa.

“Ada juga 621 lembar bulu burung jenis julang emas, 1.065 lembar bulu burung jenis kuau raja, 77 buah gagang parang dari tanduk rusa sambar, 58 buah pipa rokok dari tanduk kijang dan 1 buah cangkang kura-kura emis, “ucap Fadli saat merilis pengungkapan kasus tersebut, Selasa (28/10/2025).

AKBP Fadli menyebut, dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa barang-barang tersebut dibeli oleh H. Ahmadi dari seseorang yang beralamat di Kecamatan Batang Alai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Barang tersebut dibeli dengan harga satuan berkisar Rp 50.000 hingga Rp 200.000. Kemudian rencananya akan dijual kembali di toko dengan harga sekitar Rp 150.000 hingga Rp 200.000 per satuan.

“Barang dagangan tersebut berasal dari beberapa wilayah. Seperti Muara Teweh, Batulicin, Loksado dan daerah lainnya, “jelas mantan Kasubdit Tipidkor Polda Sulsel ini.

Dijelaskan Fadli, aktivitas pelaku tersebut telah berlangsung sejak tahun 2023 hingga saat ini. Tersangka tidak memiliki izin untuk menyimpan atau memperdagangkan bagian-bagian satwa yang dilindungi.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf (f) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf (c) dari Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang‑Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, “tutupnya.(JY)