BANJAR, KALSEL – Kepolisian Resor (Polres) Banjar dan jajarannya, tidak butuh waktu lama berhasil mengungkap dua kasus besar menonjol yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pertama adalah kasus pengeroyokan hingga korban meninggal dunia di Kecamatan Martapura, dan kedua aksi jambret sadis di Kecamatan Gambut.
Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli mengatakan, kasus pertama terjadi di Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura. Berdasarkan laporan polisi tertanggal 2 Agustus 2025, sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka itu, terdiri dari empat pria dan empat wanita. Satu orang lainnya LI (32), masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Peristiwa ini berawal dari kesalahpahaman komunikasi melalui aplikasi MiChat, yang berujung pada pemerasan terhadap korban NJ.
Tak terima diperlakukan demikian, NJ kembali ke lokasi bersama dua rekannya, MN (24) dan AS (31). Namun, situasi memanas hingga berujung pada aksi pengeroyokan brutal.
“Para pelaku menggunakan balok kayu dan tangan kosong saat melakukan aksinya. Akibat penganiayaan tersebut, AS tewas di RSUD Ratu Zaleha Martapura, sementara MN mengalami luka berat,” ucap AKBP Fadli, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/8/2025).
Dari tangan pelaku, lanjut AKBP Fadli, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya empat batang balok kayu dan pakaian yang dikenakan saat kejadian.
“Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegas mantan Kasubdit Tipidkor Polda Sulsel ini.
Sementara untuk kasus kedua, sebut Fadli, tim gabungan dari Unit Resmob Polda Kalsel, Polres Banjar, dan Polsek Gambut berhasil mengungkap komplotan penjambret yang telah beraksi di tiga lokasi berbeda pada pertengahan Juli lalu.
Tiga tersangka berhasil ditangkap. Masing-masing berinisial RJ (55), MR (24), dan RA (31). Mereka dibekuk setelah terbukti melakukan aksi penjambretan dengan cara berboncengan menggunakan sepeda motor.
Mereka kerap menyasar pengendara perempuan yang membawa tas selempang, terutama di malam hari.
Tak hanya merampas, aksi mereka pun tergolong nekat dan membahayakan. Salah satu korban bahkan terseret sejauh 30 meter saat mempertahankan tasnya. Ironisnya, seorang anak berusia lima tahun juga turut menjadi korban luka-luka dalam kejadian itu.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti motor Honda Sonic yang digunakan pelaku, dua unit handphone hasil kejahatan, dompet, tiga buah helm, dan pakaian pelaku.
“Ketiganya kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara,” tegas perwira Polri berpangkat dua bunga ini.
Atas pengungkapan kasus itu, Fadli tak lupa menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota yang telah bekerja cepat dan sigap. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan tidak segan melapor jika melihat atau mengalami tindak kriminal.
“Kami tidak akan kompromi terhadap pelaku kejahatan. Polres Banjar siap menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang mengancam keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegas pria kelahiran Bone, Sulsel ini. (AR)