BANJAR, KALSEL – Kepolisian Resor (Polres) Banjar dan jajarannya, tidak butuh waktu lama berhasil mengungkap dua kasus besar menonjol yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pertama adalah kasus pengeroyokan hingga korban meninggal dunia di Kecamatan Martapura, dan kedua aksi jambret sadis di Kecamatan Gambut.

Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli mengatakan, kasus pertama terjadi di Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura. Berdasarkan laporan polisi tertanggal 2 Agustus 2025, sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka itu, terdiri dari empat pria dan empat wanita. Satu orang lainnya LI (32), masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Peristiwa ini berawal dari kesalahpahaman komunikasi melalui aplikasi MiChat, yang berujung pada pemerasan terhadap korban NJ.

Tak terima diperlakukan demikian, NJ kembali ke lokasi bersama dua rekannya, MN (24) dan AS (31). Namun, situasi memanas hingga berujung pada aksi pengeroyokan brutal.

“Para pelaku menggunakan balok kayu dan tangan kosong saat melakukan aksinya. Akibat penganiayaan tersebut, AS tewas di RSUD Ratu Zaleha Martapura, sementara MN mengalami luka berat,” ucap AKBP Fadli, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/8/2025).

Dari tangan pelaku, lanjut AKBP Fadli, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya empat batang balok kayu dan pakaian yang dikenakan saat kejadian.

“Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegas mantan Kasubdit Tipidkor Polda Sulsel ini.