Rastranews.id, Bangkep -Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep), Polda Sulteng, melimpahkan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana illegal fishing atau destructive fishing ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banggai Laut.
Tersangka berinisial AS (56), seorang nelayan asal Desa Suit, Kecamatan Bulagi Selatan, dilimpahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.
AS diduga kuat melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan) di wilayah perairan Rep Limukon, Desa Suit, Bangkep, pada Sabtu (27/9/2025) lalu.
“Tim penyidik Gakkum Satpolairud Polres Bangkep telah melaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka AS dan barang bukti terkait kasus destructive fishing,” ujar Kasie Humas Polres Bangkep, Ipda Ridwan Sunge mewakili Kapolres, Jumat (31/10/2025).
Proses penyerahan dilakukan di dua lokasi terpisah. Barang bukti diserahkan di Kantor Perwakilan Kejaksaan Negeri Banggai Laut di Salakan, sementara tersangka AS diserahkan di Kantor Perwakilan Kejaksaan Negeri Banggai Laut di Luwuk.
Kepala Satuan Polairud Polres Banggai Kepulauan, AKP Nanang Afrioko, menjelaskan bahwa penindakan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP-A / 04 / X / 2025 / Sat-Polairud / Res-Bangkep.
Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya Polri, khususnya jajaran Polairud, untuk menjaga ekosistem laut dan sumber daya perikanan di Sulawesi Tengah dari praktik-praktik yang merusak.
“Pengeboman ikan adalah tindakan kriminal yang merusak terumbu karang secara masif dan ekosistem laut secara permanen. Kami berkomitmen untuk terus memberantas praktik ini demi keberlanjutan laut kita,” tegas AKP Nanang.
Dengan dilakukannya Tahap II, kasus ini selanjutnya akan menjadi kewenangan JPU Kejaksaan Negeri Banggai Laut untuk segera disidangkan di pengadilan.
Polres Bangkep mengimbau seluruh masyarakat, terutama nelayan, untuk selalu menggunakan cara-cara yang legal dan ramah lingkungan dalam menangkap ikan.(JY)

