Rastranews.id, Banggai – Penyidik Satuan Narkoba Polres Banggai, melimpahkan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti kasus narkotika ke Jaksa Kejaksaan Negeri Banggai.

Empat tersangka yang diserahkan tersebut masing-masing berinisial AN alias Deki (39) warga Desa Kayuku Kecamatan Moilong, RD (45) warga Kelurahan Bunta I, RJ (24) warga Desa Slametharjo Kecamatan Moilong, dan seorang perempuan RP (43) warga Bunta.

Mereka sebelumnya ditangkap dalam operasi penindakan narkotika oleh Satresnarkoba Polres Banggai. Para tersangka diduga terlibat sebagai pengedar, hingga kurir barang haram tersebut.

Pelimpahan tahap II dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Banggai dengan pengawalan ketat petugas Satresnarkoba. Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga membawa sejumlah barang bukti. Antara lain paket sabu siap edar, alat hisap (bong), ponsel yang digunakan untuk transaksi, serta uang hasil penjualan narkoba.

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, menjelaskan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU, sehingga proses hukum memasuki tahap selanjutnya.

“Berkas empat tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa. Hari ini kami serahkan para tersangka beserta barang buktinya untuk proses persidangan,” ujar Hamid, Rabu (26/11/2025.

“Pihak JPU akan segera menyiapkan surat dakwaan untuk kepentingan persidangan, agar prosesnya dapat berjalan cepat,” sambungnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan/atau 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(JY)