Rastranews.id, Luwuk – Mengawali tahun 2026 dengan langkah keras, Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai langsung tancap gas memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial ZM (33) diamankan bersama 12 sachet sabu dalam penggerebekan di salah satu penginapan di Kota Luwuk, Jumat (2/1/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus ini berlangsung sekitar pukul 01.30 Wita dan menjadi sinyal kuat komitmen Polres Banggai dalam memutus mata rantai peredaran narkoba sejak awal tahun.
Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkotika.
“Awal tahun ini kami tunjukkan keseriusan Polres Banggai dalam memberantas peredaran narkoba. Tidak ada ruang bagi pelaku,” ujar Kasat dalam keterangan rilisnya, Selasa (6/1/2025).
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan narkoba di sebuah penginapan. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan intensif.
Dari hasil pendalaman, diketahui pelaku memesan narkotika jenis sabu pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 23.00 Wita melalui komunikasi telepon. Transaksi kemudian dilakukan di KM 2, Kelurahan Bungin Timur, sebelum barang haram tersebut dibawa ke penginapan.
Saat penggerebekan, polisi menemukan 12 sachet sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok, serta menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
ZM yang merupakan warga Kelurahan Kaleke, Luwuk, langsung diamankan dan digelandang ke Mapolres Banggai bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polres Banggai menegaskan tidak berhenti pada satu pelaku. Pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika di wilayah Banggai. (*)

