RastraNews.id, Makassar – Polsek Kawasan Pelabuhan Paotere berhasil mengungkap kasus pencurian hasil laut berupa teripang yang terjadi di area Pelabuhan Paotere, Makassar. Tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil curian.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Paotere, IPTU Ibnu Chaerul, mengatakan kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/09/V/2026/SEKPAOTERE tertanggal 1 Mei 2026.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 05.00 Wita dini hari di atas kapal nelayan Bintang Terang yang sedang sandar di Dermaga 4 Pelabuhan Paotere, Jalan Sabutung, Kelurahan Gusung, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar.

“Korban menerima informasi dari salah satu anak buah kapalnya bahwa satu box berisi hasil laut jenis teripang yang disimpan di atas kapal Bintang Terang telah hilang atau diduga dicuri oleh orang tidak dikenal,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolres Pelabuhan Makassar, Senin (25/05/2026).

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kawasan Pelabuhan Paotere.

Setelah menerima laporan, personel Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Paotere langsung melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan,” katanya.

Tiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JA alias T (41), seorang buruh warga Kecamatan Tallo, SA alias B (26), warga Kecamatan Ujung Tanah, serta SA alias G (31), warga Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa teripang bosok seberat 6,9 kilogram, teripang corak merah seberat 14 kilogram, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas para pelaku saat masuk dan keluar area pelabuhan sambil membawa hasil laut milik korban.

IPTU Ibnu Chaerul menyebut, berdasarkan pengakuan para tersangka, aksi pencurian tersebut baru pertama kali mereka lakukan.

“Motif para pelaku adalah faktor ekonomi,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan nilai teripang berbeda-beda tergantung kondisi basah atau kering. Namun secara keseluruhan, hasil laut yang dicuri ini ditaksir mencapai Rp10 juta.

Menurut polisi, sebagian hasil curian sempat dijual oleh pelaku, sementara sebagian lainnya masih dikuasai saat dilakukan penangkapan.

Saat ini ketiga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Adapun terkait kemungkinan penerapan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, IPTU Ibnu menyebut polisi juga masih melakukan pendalaman.