RastraNews.id, Makassar — Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengungkap kronologi kasus pembacokan terhadap seorang anak berusia 13 tahun yang diduga dilakukan kelompok geng motor di Kota Makassar. Dalam kasus tersebut, polisi telah menangkap lima pelaku yang seluruhnya berusia dewasa.
Arya mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 10 Mei sekitar pukul 02.00 WITA. Korban bernama HL(13) saat itu sedang nongkrong bersama teman-temannya di pinggir jalan.
Menurut Arya, sebelum penyerangan terjadi, salah satu pelaku sempat melintas di lokasi kejadian beberapa jam sebelumnya. Pelaku mengaku mendapat ancaman akan dibusur oleh seseorang yang berada di sekitar lokasi.
“Jadi pelaku beberapa jam sebelum kejadian memang sudah melintas di TKP. Dia sempat diancam mau dibusur oleh orang yang berada di lokasi tersebut,” ujarnya.
Setelah kejadian itu, pelaku kemudian mendatangi rekan-rekannya. Mereka disebut sempat mengonsumsi minuman keras tradisional jenis ballo sebelum sepakat melakukan penyerangan.
“Sebelumnya mereka juga sudah minum minuman keras, biasanya minum ballo, lalu bersepakat untuk melakukan aksi penyerangan dengan membawa parang dan busur,” kata Arya.
Kelompok tersebut lalu kembali ke lokasi menggunakan empat sepeda motor untuk mencari orang yang sebelumnya diduga mengancam pelaku. Namun setibanya di lokasi, mereka justru menyerang orang-orang yang sedang nongkrong di tempat tersebut.
“Ketika sampai di lokasi, ada orang di situ, itulah yang diserang,” ujarnya.
Dalam penyerangan itu, teman-teman korban sempat melarikan diri. Namun korban terjatuh hingga terkena sabetan senjata tajam di bagian punggung.
Polisi masih mendalami apakah korban memang menjadi target pelaku atau hanya korban salah sasaran.
“Bisa jadi salah sasaran, bisa jadi tidak,” katanya.
Polisi awalnya menangkap dua orang pelaku sebelum akhirnya mengamankan seluruh pelaku yang terlibat. Lima pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial AF (19), MR (18), MY (19), MFG (19), dan MA (19).
Dari lima pelaku tersebut, AF diketahui bekerja sebagai pedagang, MR berstatus mahasiswa, MY dan MFG merupakan buruh harian, sedangkan MA bekerja sebagai sopir.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah parang, tiga anak panah besi, satu ketapel, satu helm, dan dua unit sepeda motor.
Para pelaku dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Yang jelas kami tidak akan mentolerir tindakan-tindakan kekerasan terhadap warga Kota Makassar,” tegas Arya. (*)

