Rastranews.id, Bulukumba – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang berujung pada praktik aborsi ilegal.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan lima orang tersangka dengan peran berbeda. Empat di antaranya telah ditangkap, yakni NR (49), SS (43), HF (33), dan RA (17). Sementara satu pelaku lainnya RS (28), masih dalam pencarian.
Kasus terungkap setelah NU (16) datang melapor bersama orang tuanya ke Polres Bulukumba pada Rabu (10/9/2025).
Dari penyelidikan, diketahui korban hamil setelah menjalin hubungan dengan RA (17), yang juga masih berstatus pelajar.
Aborsi dilakukan pada Kamis malam (4/9/2025) sekitar pukul 23.00 Wita di sebuah rumah kos di Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Janin berusia sekitar delapan bulan yang sudah dalam kondisi meninggal kemudian dibawa ke Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, untuk dikuburkan di belakang rumah salah seorang pelaku.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali mengatakan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat begitu menerima laporan.
“Begitu laporan diterima, tim segera mengamankan pelaku dan mengevakuasi janin ke RSUD Sultan Daeng Raja untuk pemeriksaan visum,” ujarnya, Sabtu (13/9/2025).
Polisi mengungkap detail peran masing-masing tersangka yakni NR (49), ibu RA, diduga yang mempunyai ide aborsi. Ia mengintimidasi korban dan membawanya ke lokasi aborsi.
Selanjutnya SS (43) penjaga kos, menyediakan tempat, mencari bidan, membeli obat penggugur, serta membayar jasa aborsi.
HF (33) bidan, membantu proses aborsi dengan memberikan obat ke tubuh korban, lalu membersihkan dan membungkus janin, serta menerima bayaran Rp300 ribu.
RS (28), kakak RA, mendampingi korban saat aborsi dan ikut menguburkan janin (saat ini masih buron), dan RA (17), pacar korban, pelaku hubungan dengan korban, turut serta dalam proses penguburan janin.
Keempat tersangka yang ditangkap dijerat dengan pasal 77A jo Pasal 45A UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 428 ayat (1) huruf a UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
“Tiga tersangka perempuan sudah ditahan di Rutan Polres Bulukumba. Sedangkan RA yang masih berusia 17 tahun ditangani secara khusus sesuai aturan peradilan anak,” kata Muhammad Ali. (HL)