Rastranews.id, Makassar – Polrestabes Makassar mengungkap fakta baru di balik penembakan yang menewaskan seorang warga berinisial C (37) saat tawuran di kawasan Sapiria, Kecamatan Tallo, Makassar.

Pelaku utama penembakan yang berinisial CBT, menggunakan senapan angin yang telah dimodifikasi sehingga memiliki daya tembak jauh lebih kuat dari standar.

‎Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku beserta senjata yang digunakan.

“Untuk pelaku penembakan kita sudah mendapatkan termasuk senjata yang digunakan juga jenis pelurunya, dan berapa banyak dia punya senapan sebelumnya,” jelasnya, Jumat (21/11).

‎Menurut Devi, pelaku sudah mempersiapkan diri sebelum datang ke lokasi karena di undang keluarganya yang tinggal di daerah tersebut.

‎Ia membawa senapan angin yang sudah dimodifikasi untuk menjaga keluarganya jika terjadi serangan.

‎“Dia ke sana diundang keluarganya untuk menjaga keluarganya di sana dari hal yang tidak diinginkan. Senapan angin yang dia bawa juga sudah dimodifikasi sehingga memberikan kekuatan yang jauh lebih besar daripada standar,” ujar Devi.

‎Meski tergolong senapan angin, daya tembaknya dinilai sangat membahayakan karena peningkatan tekanan dan jarak tembak akibat modifikasi.

‎Pelaku diketahui telah membeli beberapa senapan angin dalam setahun terakhir dan memberikan sebagian kepada rekan-rekannya.

‎”Tujuan dari dia memiliki itu adalah untuk membela diri,” sebut Devi.

‎”Karena ini merupakan bukan masuk senjata api, ini tidak masuk kriteria Undang-Undang darurat yang memerlukan izin,” tambahnya.

‎Sementara itu, polisi masih mendalami keberadaan korban saat kejadian melalui pemeriksaan saksi dan akan melakukan rekonstruksi dalam waktu dekat.

‎Pelaku penembakan di jerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (MA)