Rastranews.id, Makassar – Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan kronologi lengkap pengungkapan kasus penculikan dan perdagangan anak di bawah umur yang sempat menghebohkan warga Makassar.

‎Kasus ini bermula dari hilangnya Bilqis, bocah berusia empat tahun, di kawasan Taman Pakui Sayang, Kota Makassar, pada Minggu (2/11/2025).

‎“Begitu saya menerima laporan dari Kapolrestabes, saya langsung perintahkan untuk kejar sampai dapat. Itu wujud tanggung jawab kita sebagai pelindung dan pengayom masyarakat,” ujarnya dalam press release di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).

‎“Kejar sampai ke ujung dunia pun kalau perlu. Saya juga bilang, jangan coba-coba pulang ke Makassar kalau pelaku dan korban belum didapatkan,” tegasnya.

‎Kapolda menjelaskan, hasil kerja cepat jajaran Polrestabes Makassar dengan dukungan Ditreskrimum Polda Sulsel akhirnya membuahkan hasil.

‎Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat tersangka, masing-masing:

‎1. SY (30), perempuan, asisten rumah tangga, warga Kecamatan Rappocini, Makassar.

‎2. NH (29), perempuan, pengurus rumah tangga, warga Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah.

‎3. MA (42), perempuan, asisten rumah tangga, warga Bangko, Merangin, Jambi.

‎4. AS (36), laki-laki, karyawan honorer, warga Bangko, Merangin, Jambi.

‎Menurut hasil penyelidikan, SY merupakan pelaku utama yang membawa korban dari lokasi kejadian ke kosnya di Jalan Abu Bakar Lambogo, Makassar.

‎“Pelaku kemudian menawarkan korban melalui media sosial Facebook. Ada yang berminat, yaitu NH, yang datang dari Jakarta dan membeli korban seharga Rp3 juta,” jelasnya.

‎Setelah transaksi, NH membawa Bilqis ke Jambi melalui Jakarta dan menjualnya kembali kepada pasangan kekasih AS dan MA dengan alasan membantu keluarga yang sudah sembilan tahun belum memiliki anak.

‎“NH mengaku menerima Rp15 juta dari transaksi itu, sementara AS dan MA kemudian menjual korban lagi kepada kelompok salah satu suku di Jambi seharga Rp30 juta,” ungkap Kapolda.

‎Polisi juga mengungkap bahwa NH telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal. Sedangkan AS dan MA mengaku telah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak melalui media sosial TikTok dan WhatsApp.

‎“Motif mereka murni karena alasan ekonomi, menjual anak untuk kebutuhan hidup,” tutur Kapolda.

‎Setelah melakukan pelacakan lintas provinsi, polisi akhirnya menemukan Bilqis dalam keadaan selamat di pemukiman salah satu suku di Kabupaten Merangin, Jambi. Korban langsung mendapat pendampingan medis dan psikologis oleh tim Polda Sulsel.

‎“Kepada anak, saat kita amankan langsung diberikan pelayanan medis, termasuk ketika sampai di Polda Sulsel. Ke depan kami akan terus memantau kondisi psikologisnya,” terangnya.

‎Ia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Wali Kota Makassar untuk memastikan pemenuhan kebutuhan dan pendampingan bagi korban dan keluarganya.

‎Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit HP Samsung J1 putih milik SY, satu kartu ATM BRI, uang tunai Rp1,8 juta, satu unit iPhone milik NH, serta dua unit ponsel milik AS dan MA.

‎Para pelaku dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 2 ayat (1)-(2) jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

‎“Penyidikan dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Makassar dengan dukungan Ditreskrimum Polda Sulsel. Kami juga berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, khususnya Direktorat TPPO dan Tindak Pidana Umum, untuk menelusuri jaringan yang lebih luas,” pungkasnya.(JY)