Rastranews.id, Jakarta – Polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan penjarahan rumah legislator Surya Utama atau yang akrab disapa Uya Kuya.

“Kami sudah menetapkan 12 sebagai tersangka,” jelas Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, Minggu (7/9/2025).

Menurut Alfian, ke-12 tersangka itu melakukan tindakan provokasi dan penjarahan di rumah Uya Kuya. Ia menuturkan, para pelaku juga melawan petugas saat dibubarkan.

“Dari 12, ada yang melakukan penjarahan, provokator, dan saat kita lakukan pengimbauan untuk membubarkan diri, namun melawan petugas,” jelas dia.

Sebagai informasi, aksi penjarahan terhadap rumah anggota DPR RI Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, terjadi pada Sabtu 30 Agustus 2025 lalu.

Aksi serupa sebelumnya juga terjadi di rumah milik anggota DPR RI lainnya. Mereka adalah Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, dan Nafa Urbach.

Tak hanya anggota DPR, rumah milik Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani turut didatangi sekelompok massa. (MA)