Rastranews.id, Palu – Seorang wanita paruh baya berinisial NBB (59) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu. Ia diringkus oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.

Penangkapan dilakukan di Jalan Selar, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat. Perempuan yang diketahui berdomisili di wilayah tersebut diduga memperoleh sabu dari seseorang yang belum diketahui identitasnya di kawasan Kampung Lere untuk dikonsumsi sekaligus diedarkan kembali di Kota Palu.

Kapolresta Palu Kombes Pol Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba Kompol Usman mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat dengan melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar Kompol Usman dalam keterangannya, Kamis (5/3/2025).

Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait peredaran narkotika. Barang bukti tersebut antara lain sembilan paket sedang yang diduga berisi sabu, satu plastik klip kosong, tiga lembar tisu muka, serta satu tas selempang warna biru.

Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Palu.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kota Palu. Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegas Kompol Usman.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, membuat laporan polisi, melakukan tes urine terhadap tersangka, serta memeriksa sejumlah saksi guna mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia tentang KUHP Nasional. (*)