GOWA, SULSEL – Seorang pemuda berinisial MT (20) di Kabupaten Gowa, ditangkap atas dugaan membawa lari, menyekap, dan memperkosa anak di bawah umur berinisial NA (15).
Informasi yang diperoleh, korban diketahui disekap selama tiga hari oleh pelaku dan ditemukan dalam kondisi trauma.
Berawal saat pelaku menjemput korban dari Kota Makassar lalu menyetubuhi di rumahnya, Jl Tirta Jene’berang, Kelurahan Tompo Balang, Kecamatan Somba Opu, Kabpupaten Gowa.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gowa. Saat interogasi, pelaku mengakui berpacaran dan telah menyetubuhi korban.
Kepala Urusan Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Gowa, Iptu Kamaruddin mengatakan, pelaku langsung diamankan usai mendapat laporan dari keluarga korban.
“Kita sudah terima laporan dan pelaku sudah kita amankan,” ucap Kamaruddin kepada wartawan, Senin (28/7/2025) malam.
Sementara untuk motifnya, Kamaruddin menyatakan masih melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.