Rastranews.id, Gowa – Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa menangkap lima orang yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang remaja berusia 14 tahun berinisial MR.

Para pelaku diamankan tanpa perlawanan di Jalan Pattiro, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulsel. Mereka masing-masing berinisial MF (19), MF alias L (18), F (19), FR (20), dan MG (36).

Kasus ini bermula saat korban melapor ke polisi setelah menjadi korban kekerasan di Jalan Malino Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Sabtu (23/8/2025) dini hari.

Sekitar pukul 03.00 WITA, MR yang tengah mengendarai motor sendirian diteriaki oleh sekelompok orang hingga panik.

Kelompok tersebut kemudian mengejar MR sampai terjatuh di aspal. Bukannya ditolong, korban justru dikeroyok.

“Setelah korban terjatuh, para pelaku secara bersama-sama memukul korban dengan kepalan tangan hingga menyebabkan luka terbuka di pelipis kanan, lebam di pipi kiri, serta bahu kiri,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar.

Beruntung nyawa korban selamat meski mengalami luka serius. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku.

Dalam pemeriksaan, para pelaku mengaku mengeroyok karena merasa terancam.

Mereka menuduh korban sempat mengarahkan busur atau anak panah ke arah mereka.

Namun, polisi menegaskan alasan tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran. Apalagi korban masih di bawah umur.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo. UU Nomor 35 Tahun 2014 dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” jelas Bahtiar.

Selain memeriksa para pelaku, polisi juga mengumpulkan barang bukti, keterangan saksi, dan hasil visum korban.

Saat ini, kelima terduga pelaku ditahan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (MA)