MAKASSAR, SULSEL – Aksi nekat dua pemuda yang mencuri unit outdoor AC di sebuah tempat karaoke, ditangkap aparat kepolisian.
Aksi pencurian terjadi di salah satu tempat hiburan yang terletak di Jl Sumba, Kecamatan Wajo, Makassar, pada Jumat, 6 Juni 2025 lalu.
Tim Opsnal Polsek Wajo, Polres Pelabuhan Makassar, berhasil membongkar komplotan ini setelah total 17 unit AC raib dari lokasi yang sama.

Kedua pelaku masing-masing berinisial MR (22) dan RL (23). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda setelah penyelidikan intensif aparat kepolisian.
Peristiwa bermula, ketika korban teknisi tempat hiburan mencoba menyalakan AC di ruangan karaoke, namun tak ada hawa dingin sama sekali.
“Setelah dicek, ternyata bagian penting seperti dynamo, kipas, pipa tembaga, hingga kabel sudah raib. Itu bukan kali pertama kejadian ini terus berulang hingga total 17 unit outdoor AC hilang,” jelas Kapolsek Wajo, Kompol Muhammad Idris, dalam konferensi pers, Rabu (6/8/2025).
Korban akhirnya melapor ke polisi usai mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp44 juta. Penyelidikan dilakukan dan tim mendapat informasi tentang keberadaan pelaku.
Setelah berhasil ditangkap, keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Wajo untuk proses pemeriksaan.
Menurut Idris, kedua pelaku menjalankan aksinya secara diam-diam di malam hari dengan memanjat atap bangunan karaoke.
Mereka kemudian membongkar unit AC secara manual menggunakan gergaji besi, tang, dan obeng.
“Pelaku naik ke atap, lalu mencopot satu per satu komponen outdoor AC dan menjualnya. Hasilnya digunakan untuk foya-foya dan kebutuhan pribadi,” ungkap mantan Kapolsek Bontoala ini.
Kini, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
Polisi mengimbau pemilik usaha di wilayah rawan untuk memperketat pengawasan, termasuk memaksimalkan CCTV dan patroli rutin di malam hari guna mencegah aksi serupa terulang kembali.(JY)