Rastranews.id, Makassar – Aksi pembakaran yang meneror tiga masjid di Sulawesi Selatan akhirnya terungkap. Pelakunya adalah seorang residivis berinisial RD (47) yang beraksi dengan menyamar menggunakan mukena hitam untuk menyamarkan identitasnya.
Teror masjid di wilayah Maros, Makassar, dan Pangkep berakhir setelah polisi meringkus seorang pria berinisial RD (47), Selasa (30/9/2025) sore.
Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan di Masjid Al-Markaz Al Islami Butta Tua, Kelurahan Pettu Adae, Kecamatan Turikale, Maros, Sulawesi Selatan.
Aksi berantai RD ini pertama kali terbongkar dari rekaman CCTV di Masjid Mujahidin, Perumahan Batara Ugi, Makassar, pada Senin dini hari.
Dalam rekaman itu, terlihat jelas sosoknya mengenakan mukena hitam dan masker putih. Dengan tenang, pelaku masuk dan membakar lemari penyimpanan perlengkapan shalat menggunakan korek api.
Ia juga disebutkan mencoba membakar kain pembatas saf, namun tidak berhasil. Usai beraksi, ia segera melarikan diri.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, menjelaskan modus yang serupa terjadi di Masjid Syuhada 45, Maros.
“Pelaku masuk ke dalam masjid melalui jendela sebelah kanan. Setelah berhasil masuk, pelaku melakukan aksi pengerusakan dengan cara membakar satu buah lemari berisi perlengkapan shalat,” ujar Douglas dalam konferensi persnya.
Douglas menegaskan bahwa polisi tidak akan menoleransi setiap tindakan yang mengancam keamanan, apalagi yang terjadi di tempat ibadah.
Yang membuat kasus ini semakin dalam, RD ternyata bukanlah pelaku pemula. Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, mengungkapkan bahwa pria ini adalah seorang residivis.
“Dari hasil interogasi, pelaku juga mengakui telah melakukan aksi serupa di beberapa masjid lain di wilayah Maros, Makassar, dan Pangkep. Tak hanya di Sulsel, pelaku pernah menjalani hukuman penjara dengan perkara yang sama, yakni pembakaran tempat ibadah di Kabupaten Polman, Sulawesi Barat,” tegas Ridwan.
Motif di balik aksi pembakarannya diduga kuat berasal dari rasa tidak senangnya melihat perempuan beribadah di dalam masjid.
Hal ini terlihat dari sasaran pembakarannya yang seringkali adalah lemari tempat penyimpanan mukena dan perlengkapan shalat wanita.
Akibat perbuatannya, RD kini terancam hukuman berat. Polisi menjeratnya dengan Pasal 187 Ayat (1) KUHP tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara dengan Membakar yang ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara. (HL)