Rastranews.id, Gowa – Polres Gowa berhasil meringkus empat pemuda terduga pelaku pengrusakan mobil di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (10/9/2025) malam.
Keempat pelaku masing-masing berinisial MN (24), MR (17), A (17), dan SS (18).
Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni wilayah Lantang, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, serta di Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Kasus pengrusakan itu sendiri terjadi pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 05.10 WITA di Jalan Mangka Dg Bombong, Kelurahan Bonto Bontoa, Kecamatan Somba Opu.
Korban berinisial SH (28) terbangun akibat suara gaduh, lalu mengecek rekaman CCTV.
Dari rekaman tampak sekelompok orang menyerang penghuni lorong belakang, salah satunya melemparkan paving block ke arah garasi hingga memecahkan kaca depan mobil korban. Kerugian ditaksir mencapai Rp 7 juta.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, empat ponsel, sebuah dompet, jam tangan hitam, serta barang lain yang diduga digunakan para pelaku.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, mengungkapkan keempat pelaku mengakui perbuatannya. Namun, polisi masih memburu lima pelaku lain yang sudah teridentifikasi dan berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Polres Gowa terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron. Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk aksi kriminalitas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 subsider Pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan pengrusakan, dengan ancaman hukuman penjara. (MA)