MAROS, SULSEL — Polisi meringkus empat pemuda yang diduga terlibat aksi penyerangan terhadap sejumlah santri di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan Juli lalu. Penyerangan tersebut diduga dipicu aksi balas dendam karena salah satu rekan pelaku dipukul santri dari ponpes tersebut.
Empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AD (20), SA (22), SU (24), dan MI (20). Mereka ditangkap pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 20.45 Wita. “Sudah diamankan empat orang,” ujar Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, Sabtu (9/8/2025).
Menurutnya, penyerangan dipicu kesalahpahaman antar remaja. Para pelaku tidak berada dalam pengaruh minuman keras saat kejadian, melainkan terdorong untuk membalas dendam karena rekan mereka dipukul salah satu santri. “Ini murni salah paham. Karena teman mereka dipukul, mereka kemudian membalas,” kata Ridwan.
Akibat insiden tersebut, delapan santri mengalami luka di bagian wajah. Para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) jo 76C UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 170 ayat (1) KUHP.
Kronologi Kejadian
Peristiwa penyerangan terjadi di Masjid ponpes di Kecamatan Maros Baru pada Rabu (30/7/2025), sekitar pukul 01.00 Wita. Saat itu, para santri sedang beristirahat ketika sekelompok pemuda masuk dan memukul para santri secara bergantian.
Pengawas Ponpes, Andi Ilham Lahiya, menyebut pelaku diduga warga sekitar yang kerap berkumpul di luar area ponpes sambil mengonsumsi minuman keras tradisional jenis ballo.
“Menurut laporan santri, para pelaku beberapa kali terlihat berkumpul di luar ponpes sambil pesta ballo. Kemungkinan mereka masuk ke lingkungan ponpes dalam pengaruh ballo dan menyerang santri,” ungkap Ilham. (HL)